Sabtu, September 26, 2015

FILANTROPI DALAM MASYARAKAT ISLAM 007



Kelompok yang Berhak Menerima Zakat
Mereka yang berhak menerima zakat ada delapan asnaf.

Apa yang Dimaksud Delapan Asnaf?
Delapan asnaf maksudnya adalah orang-orang yang berhak menerima zakat yang terdiri dari delapan golongan, sebagaimana disebutkan dalam QS at-Taubah [9]: 60, yaitu kaum fakir (orang yang sangat sengsara), kaum miskin (orang yang kekurangan), ‘amil orang  yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, mualaf (orang yang baru memeluk Islam), riqab (memerdekakan budak), gharim (orang yang tidak mampu membayar hutang), fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), ibnu as-Sabil (orang yang kehabisan bekal di jalan).

Jumat, September 25, 2015

FILANTROPI DALAM MASYARAKAT ISLAM 006



Apa Itu ZIS?
ZIS merupakan akronim atau singkatan dari Zakat, Infak dan Sedekah. Akronim ini lazim digunakan juga oleh lembaga-lembaga pengumpul dana filantropi seperti LAZIS (Lembaga Zakat, Infak dan Sedekah) dan BAZIS (Badan Amil Zakat, Infak dan Sedekah).

Aset ZIS di Indonesia
Menurut penelitian yang dilakukan Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2008), dana ZIS yang terkumpul setiap tahun mencapai angka 19,3 triliun. Angka yang fantastis ini bertolak belakang dengan kondisi masyarakat Islam Indonesia yang masih dijerat kemiskinan. CSRC menyimpulkan bahwa ironi itu muncul karena pengelolaan dana ZIS yang tidak dilakukan dengan baik.  

Kamis, September 24, 2015

FILANTROPI DALAM MASYARAKAT ISLAM 005



Apa Itu Infak?
Infak (arab, infaq) berasal dari kata anfaqa, yang mempunyai arti menafkahkan dan membelanjakan. Dalam istilah syar’i, infak artinya mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki atau pendapatan (penghasilan) yang kita peroleh untuk tujuan yang sejalan dengan syariat Islam. Dengan kata lain infak adalah mendermakan atau memberikan rezeki (karunia) atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas karena Allah SWT. Berbeda dengan zakat, infak tidak ada batasnya (nisab-nya). Jadi, siapa pun bisa berinfak. Infak juga boleh diberikan kepada penerima yang di kehendaki pemberi, misalnya orangtua, anak yatim, panti asuhan, dan sebagainya, dengan catatan sejalan dengan syariat Islam, bukan untuk tujuan yang menyimpang seperti kemaksiatan atau kejahatan. (QS. Al- Baqarah [2]: 215).

Rabu, September 23, 2015

FILANTROPI DALAM MASYARAKAT ISLAM 004



Harta Apa Saja Yang Wajib Dizakati?
Pada dasarnya semua harta wajib dizakati sebagaimana penegasan al-Qur’an, hudz min amwalihin shadaqah yang berarti, “Ambillah dari harta mereka sebagai sedekah.” Yang dimaksud dengan amwal  di sini adalah harta yang berkembang di masyarakat pada masa itu sebagai produk kegiatan ekonomi. Di masa Rasulullah SAW binatang onta menjadi primadona dalam kegiatan ekonomi, maka onta wajib dizakati. Jika suatu masyarakat kegiatan ekonominya pertanian, pekerbunan, peternakan, maka objek zakatnya adalah harta-harta tersebut. 
Di masa sekarang, sejalan dengan perkembangan teknologi, kegiatan ekonomi lebih beragam lagi, bukan saja pertambangan, pengolahan hasil bumi, perekonomian berbasis informasi, tapi juga termasuk jasa konsultasi, keahlian atau profesi, produk perbankan seperti bilyet, giro, cek dan lain-lain merupakan produk perekonomian modern yang wajib dizakati.

Selasa, September 22, 2015

FILANTROPI DALAM MASYARAKAT ISLAM 003



Apa Tujuan Filantropi Islam?
Tujuan filantropi Islam adalah menjamin tegaknya keadilan sosial yang merupakan pesan utama ajaran Islam. Secara spiritual, filantropi Islam yang diwujudkan dalam pembayaran zakat, infak, sedekah dan wakaf, juga bertujuan untuk membersihkan harta dan menyucikan jiwa. Harta harus dibersihkan karena di dalamnya melekat hak orang lain. Dan praktik tersebut akan menyucikan diri kita dari sifat-sifat tamak, kikir, dan cinta berlebihan kepada harta.

Minggu, September 20, 2015

FILANTROPI DALAM MASYARAKAT ISLAM 002


Sejak Kapan Muncul Lembaga-Lembaga Filantropi Islam Modern?
Sejak tahun 1970-an telah muncul lembaga-lembaga filantropi Islam modern yang berbasis kelembagaan dengan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara professional. Berbeda dengan charity traditional yang memberikan zakat, infak dan sedekah secara langsung kepada penerima atau mustahik, filantropi modern mengelola dana zakat, infak dan sedekah untuk disalurkan bagi usaha-usaha produktif dan berkelanjutan. Bentuknya berupa pinjaman modal usaha bagi pengusaha kecil, pemberian beasiswa pendidikan bagi anak-anak kurang mampu, pendirian balai kesehatan untuk masyarakat tidak mampu, dan lain-lain usaha yang menunjang.