Kamis, Oktober 01, 2015

FILANTROPI DALAM MASYARAKAT ISLAM 012



Bagaimana Mendayagunakan Filantropi Islam bagi Keadilan Sosial?
Guna meningkatkan peran filantropi Islam bagi promosi prakarsa keadilan sosial, kesadaran masyarakat Islam untuk menyalurkan ZIS dan wakafnya ke lembaga-lembaga filantropi Islam yang terpercaya harus ditingkatkan. Sebab, lembaga-lembaga filantropi Islam modern telah terbukti berhasil mendayagunakan dana-dana filantropi yang dihimpunnya untuk tujuan pelayanan sosial yang berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat tidak mampu.

Rabu, September 30, 2015

FILANTROPI DALAM MASYARAKAT ISLAM 011



Mengapa Nazhir harus Orang yang Cakap?
Hasil riset CSRC UIN Jakarta menyimpulkan, masalah utama yang dihadapi oleh dunia perwakafan di Indonesia terletak pada rendahnya mutu pengelolaan wakaf. Dan itu berkorelasi dengan rendahnya mutu nazhir. Ini merupakan tantangan besar karena selama ini kualitas nazhir nyaris tidak pernah dipikirkan. Akibatnya, asset wakaf yang bernilai Rp 590 triliun itu belum mampu menjalankan fungsinya untuk membantu meningkatkan kesejahteraan dan mendukung terciptanya keadilan social. Hal ini terbukti hanya sedikit hasil wakaf yang dimanfaatkan untuk santunan dan pelayanan masyarakat miskin, dan nyaris tidak ada untuk tujuan pemberdayaan masyarakat dan advokasi kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil dan marginal. Tujuan pembinaan nazhir bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki dedikasi di bidang filantropi, seperti Departemen Agama, Badan Wakaf Indonesia, dan lain-lain.

Selasa, September 29, 2015

FILANTROPI DALAM MASYARAKAT ISLAM 010



Sejak Kapan Ada Wakaf Uang?
Sejak abad ke-2 Hijrah wakaf uang dikenal oleh masyarakat Islam. Seorang ulama perintis penyusunan hadis (tadwin al-Hadist), Imam az-Zuhri (wafat 124 H) mengeluarkan fatwa agar umat Islam mewakafkan mata uang dinar dan dirham. Mata uang tersebut dijadikan modal usaha dan laba dari usaha tersebut nantinya disalurkan sebagai wakaf untuk membiayai pembangunan sarana dakwah, lembaga pendidikan dan fasilitas sosial.

Senin, September 28, 2015

FILANTROPI DALAM MASYARAKAT ISLAM 009



Bagaimana Memanfaatkan Harta Wakaf?
Wakaf digunakan untuk kepentingan umat. Yang dimaksud dengan kepentingan umat dalam hal ini sangat umum dan bisa dikembangkan sesuai kebutuhan umat di suatu tempat pada waktu tertentu. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa wakaf, bisa dimanfaatkan untuk apa saja asalkan dalam batas-batas sesuai dan diperbolehkan oleh syariat Islam. Misalnya, pengembangan pendidikan dengan pembangunan sekolah, penelitian yang berkenaan dengan kebutuhan masyarakat dan bermanfaat untuk menyusun srategi pengembangan masyarakat.

Minggu, September 27, 2015

FILANTROPI DALAM MASYARAKAT ISLAM 008



Di Mana Peranan Masjid Dalam Filantropi?
Masjid memainkan peranan penting dan strategis dalam menggerakkan aktivitas filantropi Islam. Setiap tahun, khususnya di bulan Ramadhan, Masjid menghimpun dan mendistribusikan zakat, infak dan sedekah dari masyarakat. Kesibukan yang terlihat di masjid-masjid itu, tidak peduli masjid besar ataupun kecil, memperlihatkan tingginya tingkat kerdermawanan masyarakat kita. Hal ini menjadi tantangan bagaimana masjid-masjid seyogianya mengelola dan mendistribusikan dana filantropi umat itu secara optimal. Artinya, dana yang terkumpul itu bukan saja bermanfaat untuk kepentingan konsumtif sesaat, melainkan juga didayagunakan untuk kepentingan jangka panjang yang bersifat produktif.

Sabtu, September 26, 2015

FILANTROPI DALAM MASYARAKAT ISLAM 007



Kelompok yang Berhak Menerima Zakat
Mereka yang berhak menerima zakat ada delapan asnaf.

Apa yang Dimaksud Delapan Asnaf?
Delapan asnaf maksudnya adalah orang-orang yang berhak menerima zakat yang terdiri dari delapan golongan, sebagaimana disebutkan dalam QS at-Taubah [9]: 60, yaitu kaum fakir (orang yang sangat sengsara), kaum miskin (orang yang kekurangan), ‘amil orang  yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, mualaf (orang yang baru memeluk Islam), riqab (memerdekakan budak), gharim (orang yang tidak mampu membayar hutang), fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), ibnu as-Sabil (orang yang kehabisan bekal di jalan).

Jumat, September 25, 2015

FILANTROPI DALAM MASYARAKAT ISLAM 006



Apa Itu ZIS?
ZIS merupakan akronim atau singkatan dari Zakat, Infak dan Sedekah. Akronim ini lazim digunakan juga oleh lembaga-lembaga pengumpul dana filantropi seperti LAZIS (Lembaga Zakat, Infak dan Sedekah) dan BAZIS (Badan Amil Zakat, Infak dan Sedekah).

Aset ZIS di Indonesia
Menurut penelitian yang dilakukan Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2008), dana ZIS yang terkumpul setiap tahun mencapai angka 19,3 triliun. Angka yang fantastis ini bertolak belakang dengan kondisi masyarakat Islam Indonesia yang masih dijerat kemiskinan. CSRC menyimpulkan bahwa ironi itu muncul karena pengelolaan dana ZIS yang tidak dilakukan dengan baik.  

Kamis, September 24, 2015

FILANTROPI DALAM MASYARAKAT ISLAM 005



Apa Itu Infak?
Infak (arab, infaq) berasal dari kata anfaqa, yang mempunyai arti menafkahkan dan membelanjakan. Dalam istilah syar’i, infak artinya mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki atau pendapatan (penghasilan) yang kita peroleh untuk tujuan yang sejalan dengan syariat Islam. Dengan kata lain infak adalah mendermakan atau memberikan rezeki (karunia) atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas karena Allah SWT. Berbeda dengan zakat, infak tidak ada batasnya (nisab-nya). Jadi, siapa pun bisa berinfak. Infak juga boleh diberikan kepada penerima yang di kehendaki pemberi, misalnya orangtua, anak yatim, panti asuhan, dan sebagainya, dengan catatan sejalan dengan syariat Islam, bukan untuk tujuan yang menyimpang seperti kemaksiatan atau kejahatan. (QS. Al- Baqarah [2]: 215).

Rabu, September 23, 2015

FILANTROPI DALAM MASYARAKAT ISLAM 004



Harta Apa Saja Yang Wajib Dizakati?
Pada dasarnya semua harta wajib dizakati sebagaimana penegasan al-Qur’an, hudz min amwalihin shadaqah yang berarti, “Ambillah dari harta mereka sebagai sedekah.” Yang dimaksud dengan amwal  di sini adalah harta yang berkembang di masyarakat pada masa itu sebagai produk kegiatan ekonomi. Di masa Rasulullah SAW binatang onta menjadi primadona dalam kegiatan ekonomi, maka onta wajib dizakati. Jika suatu masyarakat kegiatan ekonominya pertanian, pekerbunan, peternakan, maka objek zakatnya adalah harta-harta tersebut. 
Di masa sekarang, sejalan dengan perkembangan teknologi, kegiatan ekonomi lebih beragam lagi, bukan saja pertambangan, pengolahan hasil bumi, perekonomian berbasis informasi, tapi juga termasuk jasa konsultasi, keahlian atau profesi, produk perbankan seperti bilyet, giro, cek dan lain-lain merupakan produk perekonomian modern yang wajib dizakati.

Selasa, September 22, 2015

FILANTROPI DALAM MASYARAKAT ISLAM 003



Apa Tujuan Filantropi Islam?
Tujuan filantropi Islam adalah menjamin tegaknya keadilan sosial yang merupakan pesan utama ajaran Islam. Secara spiritual, filantropi Islam yang diwujudkan dalam pembayaran zakat, infak, sedekah dan wakaf, juga bertujuan untuk membersihkan harta dan menyucikan jiwa. Harta harus dibersihkan karena di dalamnya melekat hak orang lain. Dan praktik tersebut akan menyucikan diri kita dari sifat-sifat tamak, kikir, dan cinta berlebihan kepada harta.