Sejak Kapan Ada Wakaf Uang?
Sejak
abad ke-2 Hijrah wakaf uang dikenal oleh masyarakat Islam. Seorang ulama
perintis penyusunan hadis (tadwin
al-Hadist), Imam az-Zuhri (wafat 124 H) mengeluarkan fatwa agar umat Islam
mewakafkan mata uang dinar dan dirham. Mata uang tersebut dijadikan modal usaha
dan laba dari usaha tersebut nantinya disalurkan sebagai wakaf untuk membiayai
pembangunan sarana dakwah, lembaga pendidikan dan fasilitas sosial.
Apa Kelebihan Wakaf Uang?
Wakaf
uang bersifat lebih sederhana dan fleksibel karena tidak mensyaratkan apa pun
termasuk jumlahnya. Yang penting bahwa harta itu halal dan sang wakif (pemberi zakat) tidak memberikan
wakafnya dalam tekanan atau terpaksa. Pelaku wakaf uang tidak harus orang yang
banyak harta. Seorang yang hidupnya sederhana tetapi mempunyai niat baik untuk
berwakaf sudah bisa melakukannya dengan jumlah yang tidak ditentukan.
Kelebihan
wakaf uang lain, dananya bisa langsung dimanfaatkan untuk biaya operasional bagi
kepentingan yang mendesak, misalnya membiayai gaji para guru di lembaga
pendidikan, menanggung biaya perawatan warga yang sakit yang tidak mampu
membayar sendiri dan sebagainya. Wakaf uang juga bisa digunakan untuk mendanai
dan mengembangkan asset-aset wakaf berupa tanah bagi kepentingan usaha
produktif seperti membangun pasar, membuka usaha peternakan, pelatihan kerja.
Secara moral,wakaf uang juga mendidik warga untuk bertanggungjawab dalam
pembangunan masyarakat mereka sendiri tanpa selalu bergantung pada pemerintah.
Siapa Pengelola Wakaf?
Orang
yang dipercaya mengelola harta wakaf disebut nazhir. Secara tradisional nazhir
bisa diperankan oleh siapa saja yang dianggap amanah atau dipercaya oleh wakif (orang yang mewakafkan hartanya). Dengan
kata lain, tidak ada persyaratan tertentu untuk menjadi nazhir. Hanya saja, dewasa ini peranan nazhir, mulai mendapatkan perhatian. Seiring dengan agenda
mengoptimalkan peranan wakaf bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat, seorang nazhir dituntut untuk lebih memiliki
visi pemberdayaan ekonomi. Bahkan ada yang berpandangan bahwa kualifikasi
seorang nazhir saat ini harus seorang
fund manager yang profesional.
“Kualitas para nazhir kita pada umumnya
kurang memadai dalam mengelola harta wakaf. Akibatnya banyak lembaga pendidikan
yang berasal dari harta wakaf menjadi terlantar. Ke depannya wakaf harus
dikelola berdasarkan manajemen modern, dan seorang nazhir atau pengelola wakaf
idealnya adalah seorang fund manager.” (Dr. Uswatun Hasanah, pakar perwakafan dan
staf pengajar pada Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum, Universitas
Indonesia).
Disadur dari buku;”Filantropi
Dalam Masyarakat Islam”
CSRC UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta
The Asia Foundation
PT Elex Media Komputindo
2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar