Selasa, September 29, 2015

FILANTROPI DALAM MASYARAKAT ISLAM 010



Sejak Kapan Ada Wakaf Uang?
Sejak abad ke-2 Hijrah wakaf uang dikenal oleh masyarakat Islam. Seorang ulama perintis penyusunan hadis (tadwin al-Hadist), Imam az-Zuhri (wafat 124 H) mengeluarkan fatwa agar umat Islam mewakafkan mata uang dinar dan dirham. Mata uang tersebut dijadikan modal usaha dan laba dari usaha tersebut nantinya disalurkan sebagai wakaf untuk membiayai pembangunan sarana dakwah, lembaga pendidikan dan fasilitas sosial.


Apa Kelebihan Wakaf Uang?
Wakaf uang bersifat lebih sederhana dan fleksibel karena tidak mensyaratkan apa pun termasuk jumlahnya. Yang penting bahwa harta itu halal dan sang wakif (pemberi zakat) tidak memberikan wakafnya dalam tekanan atau terpaksa. Pelaku wakaf uang tidak harus orang yang banyak harta. Seorang yang hidupnya sederhana tetapi mempunyai niat baik untuk berwakaf sudah bisa melakukannya dengan jumlah yang tidak ditentukan.

Kelebihan wakaf uang lain, dananya bisa langsung dimanfaatkan untuk biaya operasional bagi kepentingan yang mendesak, misalnya membiayai gaji para guru di lembaga pendidikan, menanggung biaya perawatan warga yang sakit yang tidak mampu membayar sendiri dan sebagainya. Wakaf uang juga bisa digunakan untuk mendanai dan mengembangkan asset-aset wakaf berupa tanah bagi kepentingan usaha produktif seperti membangun pasar, membuka usaha peternakan, pelatihan kerja. Secara moral,wakaf uang juga mendidik warga untuk bertanggungjawab dalam pembangunan masyarakat mereka sendiri tanpa selalu bergantung pada pemerintah.


Siapa Pengelola Wakaf?
Orang yang dipercaya mengelola harta wakaf disebut nazhir. Secara tradisional nazhir bisa diperankan oleh siapa saja yang dianggap amanah atau dipercaya oleh wakif (orang yang mewakafkan hartanya). Dengan kata lain, tidak ada persyaratan tertentu untuk menjadi nazhir. Hanya saja, dewasa ini peranan nazhir, mulai mendapatkan perhatian. Seiring dengan agenda mengoptimalkan peranan wakaf bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat, seorang nazhir dituntut untuk lebih memiliki visi pemberdayaan ekonomi. Bahkan ada yang berpandangan bahwa kualifikasi seorang nazhir saat ini harus seorang fund manager yang profesional.

“Kualitas para nazhir kita pada umumnya kurang memadai dalam mengelola harta wakaf. Akibatnya banyak lembaga pendidikan yang berasal dari harta wakaf menjadi terlantar. Ke depannya wakaf harus dikelola berdasarkan manajemen modern, dan seorang nazhir atau pengelola wakaf idealnya adalah seorang fund manager.” (Dr. Uswatun Hasanah, pakar perwakafan dan staf pengajar pada Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum, Universitas Indonesia).

Disadur dari buku;”Filantropi Dalam Masyarakat Islam”
CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
The Asia Foundation
PT Elex Media Komputindo
2008








Tidak ada komentar: