Bagaimana Mendayagunakan Filantropi Islam
bagi Keadilan Sosial?
Guna
meningkatkan peran filantropi Islam bagi promosi prakarsa keadilan sosial,
kesadaran masyarakat Islam untuk menyalurkan ZIS dan wakafnya ke lembaga-lembaga
filantropi Islam yang terpercaya harus ditingkatkan. Sebab, lembaga-lembaga
filantropi Islam modern telah terbukti berhasil mendayagunakan dana-dana
filantropi yang dihimpunnya untuk tujuan pelayanan sosial yang berkelanjutan
dan pemberdayaan masyarakat tidak mampu.
Srategi Apakah yang Efektif untuk Promosi
Filantropi Islam bagi Keadilan Sosial?
Selama ini ulama menjadi ujung tombak dalam
berkomunikasi dengan umat. Karena itu, mengoptimalkan peranan ulama dalam
promosi filantropi bagi keadilan social merupakan salah satu cara yang efektif.
Cara lain bisa juga ditempuh seperti pemasangan spanduk, sosialisasi melalui
media elektronik (radio, televisi, internet) dan cetak (surat kabar, majalah,
brosur). Yang terpenting adalah bagaimana media itu mampu menanamkan pemahaman
baru mengenai cara menyalurkan dana ZIS yang benar. Kadang-kadang hal ini juga
tidak mudah karena baik masyarakat maupun ulama sendiri masih lebih suka
menyalurkan dana ZIS langsung kepada mustahik atau penerima, bukan melalui
lembaga.
Memberi
santunan langsung kepada fakir miskin merupakan bentuk filantropi yang paling
populer. Namun, kini muncul kesadaran bahwa filantropi tidak cukup hanya
memberi makan fakir miskin.FKS harus mempromosikan ide-ide keadilan, membongkar
struktur-struktur social yang menjadi penyebab kemiskinan, serta menciptakan
kesempatan yang samabagi semua kelompok masyarakat.
Benarkah Wacana dan Praktik Filantropi
Islam terus Berkembang?
Praktek
filantropi Islam tidak stagnan. Sejak munculnya inovasi-inovasi baru di
kalangan para pelaku filantropi, filantropi telah berkembang pesat dibandingkan
pada masa-masa sebelumnya. Akhir-akhir ini muncul pemikiran mengoptimalkan
peranan filantropi Islam dalam mendorong terwujudnya masyarakat madani (civil society) yang demokratis, serta sistem pemerintahan
yang bersih dan amanah.
“Dana filantropi seharusnya bisa digunakan
untuk pemberdayaan civil society, mempromosikan gagasan hak-hak asasi manusia,
penciptaan good governance, dan pembentukan masyarakat serta pemerintahan yang
demokratis.” (Prof. Dr. Azyumardi Azra)
Akhirul Kalam …
Ajaran
tentang filantropi telah mendorong manusia berlomba-lomba berbuat kebajikan.
Jumlah dermawan semakin banyak. Tetapi pengemis, gelandangan dan orang-orang
yang tercampakkan dari kehidupan, juga tidak berkurang. Mereka berkerumun di
pelataran masjid, di lampu merah, di kolong jembatan
Filantropi
Islam menggabungkan kedermawanan dan pemberdayaan.
Cinta
dan transformasi
Mereka
yang punya hati akan peduli kepada sesama
Mereka
yang mempunyai empati akan mampu bekerja di batas cakrawala…
Disadur dari buku;”Filantropi
Dalam Masyarakat Islam”
CSRC UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta
The Asia Foundation
PT Elex Media Komputindo
2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar