Bagaimana Memanfaatkan Harta Wakaf?
Wakaf
digunakan untuk kepentingan umat. Yang dimaksud dengan kepentingan umat dalam
hal ini sangat umum dan bisa dikembangkan sesuai kebutuhan umat di suatu tempat
pada waktu tertentu. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa wakaf, bisa
dimanfaatkan untuk apa saja asalkan dalam batas-batas sesuai dan diperbolehkan
oleh syariat Islam. Misalnya, pengembangan pendidikan dengan pembangunan
sekolah, penelitian yang berkenaan dengan kebutuhan masyarakat dan bermanfaat
untuk menyusun srategi pengembangan masyarakat.
Sudah Relevankah Pemanfaatan Aset Wakaf
dengan Kebutuhan Umat?
Masih
jarang wakaf dialokasikan untuk pelatihan kerja kalangan fakir miskin,
menciptakan lapangan kerja bagi pengangguran, pemberdayaan perempuan, pelayanan
kesehatan gratis dan pendidikan gratis bagi kalangan tidak mampu. Ini berarti
bahwa pemanfaatan hasil pengembangan asset wakaf belum relevan dengan
kepentingan riil umat Islam. Diantara lembaga-lembaga pendidikan atau pelayanan
kesehatan yang lahir dari hasil wakaf, juga masih jauh dari ideal karena
seringkali terjebak menjadi sarana bisnis murni atau komersialisasi.
“Wakaf yang seharusnya menghasilkan
ketersediaan jasa pendidikan dan kesehatan sangat murah, kalau tidak gratis
sama sekali, malah “dibajak” oleh para pengelolanya sebagai capital dan
membisniskan keduanya. Maka sarana pendidikan dan kesehatan yang berasal dari
wakafpun harus dibayar sama mahalnya dengan sarana sejenis yang bersifat
komersial. Akibat dari kesalahan arah dalam mengelola sedekah dan wakaf adalah:
alih-alih dapat menciptakan keadailan sosial, ia malah melegetimasi
ketidakadilan sosial.”
Bergeser ke Wakaf Uang?
Dewasa
ini pemahaman dan praktik wakaf telah berkembang cukup pesat. Harta yang
diwakafkan saat ini bukan hanya terbatas pada tanah dan bangunan, melainkan
pada harta-harta seperti kendaraan, mesin produksi, peralatan medis, perangkat
teknologi informasi, sampai wakaf uang (cash
wakaf).
Untuk Apa Wakaf Uang?
Wakaf
uang (cash wakaf) sangat penting
sebagai sumber dana bagi berbagai kegiatan sosial seperti pendidikan dan
pengembangan kapasitas warga masyarakat. Dalam sejarah Islam, lembaga-lembaga
pendidikan yang besar pada umumnya lahir dari wkaf uang tunai (selain wakaf
tanah dan bangunan). Sebut saja misalnya, Universitas Al-Azhar di Kairo,
Universitas Zaituniyah di Tunis, Universitas Nizhamiyah di Baghdad. Kenapa
lembaga-lembaga tersebut mampu bertahan berabad-abad dan memberi beasiswa
kepada jutaan mahasiswa di berbagai penjuru dunia? Jawabannya jelas, mereka
berhasil mengembangkan wakaf uang.
Disadur dari buku;”Filantropi
Dalam Masyarakat Islam”
CSRC UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta
The Asia Foundation
PT Elex Media Komputindo
2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar