Senin, September 28, 2015

FILANTROPI DALAM MASYARAKAT ISLAM 009



Bagaimana Memanfaatkan Harta Wakaf?
Wakaf digunakan untuk kepentingan umat. Yang dimaksud dengan kepentingan umat dalam hal ini sangat umum dan bisa dikembangkan sesuai kebutuhan umat di suatu tempat pada waktu tertentu. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa wakaf, bisa dimanfaatkan untuk apa saja asalkan dalam batas-batas sesuai dan diperbolehkan oleh syariat Islam. Misalnya, pengembangan pendidikan dengan pembangunan sekolah, penelitian yang berkenaan dengan kebutuhan masyarakat dan bermanfaat untuk menyusun srategi pengembangan masyarakat.


Sudah Relevankah Pemanfaatan Aset Wakaf dengan Kebutuhan Umat?
Masih jarang wakaf dialokasikan untuk pelatihan kerja kalangan fakir miskin, menciptakan lapangan kerja bagi pengangguran, pemberdayaan perempuan, pelayanan kesehatan gratis dan pendidikan gratis bagi kalangan tidak mampu. Ini berarti bahwa pemanfaatan hasil pengembangan asset wakaf belum relevan dengan kepentingan riil umat Islam. Diantara lembaga-lembaga pendidikan atau pelayanan kesehatan yang lahir dari hasil wakaf, juga masih jauh dari ideal karena seringkali terjebak menjadi sarana bisnis murni atau komersialisasi.

“Wakaf yang seharusnya menghasilkan ketersediaan jasa pendidikan dan kesehatan sangat murah, kalau tidak gratis sama sekali, malah “dibajak” oleh para pengelolanya sebagai capital dan membisniskan keduanya. Maka sarana pendidikan dan kesehatan yang berasal dari wakafpun harus dibayar sama mahalnya dengan sarana sejenis yang bersifat komersial. Akibat dari kesalahan arah dalam mengelola sedekah dan wakaf adalah: alih-alih dapat menciptakan keadailan sosial, ia malah melegetimasi ketidakadilan sosial.”



Bergeser ke Wakaf Uang?
Dewasa ini pemahaman dan praktik wakaf telah berkembang cukup pesat. Harta yang diwakafkan saat ini bukan hanya terbatas pada tanah dan bangunan, melainkan pada harta-harta seperti kendaraan, mesin produksi, peralatan medis, perangkat teknologi informasi, sampai wakaf uang (cash wakaf).

Untuk Apa Wakaf Uang?
Wakaf uang (cash wakaf) sangat penting sebagai sumber dana bagi berbagai kegiatan sosial seperti pendidikan dan pengembangan kapasitas warga masyarakat. Dalam sejarah Islam, lembaga-lembaga pendidikan yang besar pada umumnya lahir dari wkaf uang tunai (selain wakaf tanah dan bangunan). Sebut saja misalnya, Universitas Al-Azhar di Kairo, Universitas Zaituniyah di Tunis, Universitas Nizhamiyah di Baghdad. Kenapa lembaga-lembaga tersebut mampu bertahan berabad-abad dan memberi beasiswa kepada jutaan mahasiswa di berbagai penjuru dunia? Jawabannya jelas, mereka berhasil mengembangkan wakaf uang.

Disadur dari buku;”Filantropi Dalam Masyarakat Islam”
CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
The Asia Foundation
PT Elex Media Komputindo
2008







Tidak ada komentar: