Minggu, September 27, 2015

FILANTROPI DALAM MASYARAKAT ISLAM 008



Di Mana Peranan Masjid Dalam Filantropi?
Masjid memainkan peranan penting dan strategis dalam menggerakkan aktivitas filantropi Islam. Setiap tahun, khususnya di bulan Ramadhan, Masjid menghimpun dan mendistribusikan zakat, infak dan sedekah dari masyarakat. Kesibukan yang terlihat di masjid-masjid itu, tidak peduli masjid besar ataupun kecil, memperlihatkan tingginya tingkat kerdermawanan masyarakat kita. Hal ini menjadi tantangan bagaimana masjid-masjid seyogianya mengelola dan mendistribusikan dana filantropi umat itu secara optimal. Artinya, dana yang terkumpul itu bukan saja bermanfaat untuk kepentingan konsumtif sesaat, melainkan juga didayagunakan untuk kepentingan jangka panjang yang bersifat produktif.


Inovasi-inovasi baru dalam pengelolaan dan pendistribusian dana filantropi oleh masjid harus dilakukan. Penghimpunan dan pengelolaan dana ZIS harus lebih professional, misalnya melalui sosialisasi yang intensif (tidak terbatas pada bulan Ramadhan saja), atau kampanye melalui media yang terjangkau oleh masyarakat luas. Pendistribusian dana ZIS oleh masjid juga harus lebih inovatif dan beranjak dari cara-cara lamayang memberikan langsung kepada penerima. Saat ini sudah banyak contoh dana ZIS yang dimanfaatkan untuk membangun rumah sakit bagi fakir miskin, mendirikan sekolah gratis, memberikan beasiswa bagi anak-anak tidak mampu, memberikan pinjaman modal usaha bagi pelaku ekonomi berskala kecil dan menengah, dan sebagainya.



Apa yang Dimaksud dengan Wakaf?
Wakaf adalahperbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagaian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah (pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf).

Umar bin Khatab pernah mewakafkan asset berharga yang dimilikinya berupa sebidang tanah di Khaibar untuk kemaslahatan umat.  

Harta Apa yang Diwakafkan?
Secara konvensional harta yang diwakafkan berupa benda atau harta yang tetap (fixed asset) seperti tanah, atau tanah dan bangunannya. Bangunan biasanya untuk sarana ibadah (masjid dan sarana pendidikan seperti madrasah dan pesantren) dan tanah yang lazimnya dimanfaatkan untuk jalan umum, kompleks pemakaman, sarana olahraga.

Sebagian besar asset wakaf yang berjumlah Rp590 triliun (hasil riset CSRC UIN Jakarta) digunakan untuk kepentingan ibadah, terutama pembangunan Masjid/Mushalla (79%). Umat Islam gemar berlomba-lomba membangun masjid. Tentu tidak masalah masalah kalau masjid berfungsi seperti masjid di masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya, yaitu memainkan peran social-ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Tetapi, yang sering terjadi masjid-masjid megah dibangun di tengah gubuk-gubuk reot, serta tidak peduli masyarakat sekitarnya menderita.

Disadur dari buku;”Filantropi Dalam Masyarakat Islam”
CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
The Asia Foundation
PT Elex Media Komputindo
2008






Tidak ada komentar: