Di Mana Peranan Masjid Dalam Filantropi?
Masjid
memainkan peranan penting dan strategis dalam menggerakkan aktivitas filantropi
Islam. Setiap tahun, khususnya di bulan Ramadhan, Masjid menghimpun dan
mendistribusikan zakat, infak dan sedekah dari masyarakat. Kesibukan yang
terlihat di masjid-masjid itu, tidak peduli masjid besar ataupun kecil,
memperlihatkan tingginya tingkat kerdermawanan masyarakat kita. Hal ini menjadi
tantangan bagaimana masjid-masjid seyogianya mengelola dan mendistribusikan
dana filantropi umat itu secara optimal. Artinya, dana yang terkumpul itu bukan
saja bermanfaat untuk kepentingan konsumtif sesaat, melainkan juga
didayagunakan untuk kepentingan jangka panjang yang bersifat produktif.
Inovasi-inovasi
baru dalam pengelolaan dan pendistribusian dana filantropi oleh masjid harus
dilakukan. Penghimpunan dan pengelolaan dana ZIS harus lebih professional,
misalnya melalui sosialisasi yang intensif (tidak terbatas pada bulan Ramadhan
saja), atau kampanye melalui media yang terjangkau oleh masyarakat luas.
Pendistribusian dana ZIS oleh masjid juga harus lebih inovatif dan beranjak
dari cara-cara lamayang memberikan langsung kepada penerima. Saat ini sudah
banyak contoh dana ZIS yang dimanfaatkan untuk membangun rumah sakit bagi fakir
miskin, mendirikan sekolah gratis, memberikan beasiswa bagi anak-anak tidak
mampu, memberikan pinjaman modal usaha bagi pelaku ekonomi berskala kecil dan
menengah, dan sebagainya.
Apa yang Dimaksud dengan Wakaf?
Wakaf
adalahperbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagaian harta
benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai
dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syariah (pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf).
Umar bin Khatab pernah mewakafkan asset berharga
yang dimilikinya berupa sebidang tanah di Khaibar untuk kemaslahatan umat.
Harta Apa yang Diwakafkan?
Secara
konvensional harta yang diwakafkan berupa benda atau harta yang tetap (fixed asset) seperti tanah, atau tanah
dan bangunannya. Bangunan biasanya untuk sarana ibadah (masjid dan sarana
pendidikan seperti madrasah dan pesantren) dan tanah yang lazimnya dimanfaatkan
untuk jalan umum, kompleks pemakaman, sarana olahraga.
Sebagian
besar asset wakaf yang berjumlah Rp590 triliun (hasil riset CSRC UIN Jakarta)
digunakan untuk kepentingan ibadah, terutama pembangunan Masjid/Mushalla (79%).
Umat Islam gemar berlomba-lomba membangun masjid. Tentu tidak masalah masalah
kalau masjid berfungsi seperti masjid di masa Nabi Muhammad SAW dan para
sahabatnya, yaitu memainkan peran social-ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat
di sekitarnya. Tetapi, yang sering terjadi masjid-masjid megah dibangun di
tengah gubuk-gubuk reot, serta tidak peduli masyarakat sekitarnya menderita.
Disadur dari buku;”Filantropi
Dalam Masyarakat Islam”
CSRC UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta
The Asia Foundation
PT Elex Media Komputindo
2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar