Selasa, September 22, 2015

FILANTROPI DALAM MASYARAKAT ISLAM 003



Apa Tujuan Filantropi Islam?
Tujuan filantropi Islam adalah menjamin tegaknya keadilan sosial yang merupakan pesan utama ajaran Islam. Secara spiritual, filantropi Islam yang diwujudkan dalam pembayaran zakat, infak, sedekah dan wakaf, juga bertujuan untuk membersihkan harta dan menyucikan jiwa. Harta harus dibersihkan karena di dalamnya melekat hak orang lain. Dan praktik tersebut akan menyucikan diri kita dari sifat-sifat tamak, kikir, dan cinta berlebihan kepada harta.


Kenapa Filantropi Islam Itu Penting?
Filantropi Islam memainkan peranan penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dalam sejarah Islam, pengelolaan dana filantropi oleh baitul Maal  dan pendistribusian yang adil di kalangan masyarakat telah mampu menghilangkan kemiskinan dan kesenjangan sosial serta mendorong terbentuknya masyarakat yang sejahtera. Sejarah mencatat bahwa pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz semua warga masyarakat telah mampu menjadi muzakki. Warga menyalurkan dana filantropinya kepada masyarakat di Negara lain, karena di kalangan ummat Islam sangat sulit ditemukan kelompok yang berhak dalam menerima dana zakat, infak maupun sedekah.

Apa Itu Zakat?
Zakat adalah harta kekayaan yang wajib dikeluarkan dan disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Kewajiban ini muncul karena harta tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Syarat-syarat tersebut antara lain mencapai nisab atau batas minimal tertentu sesuai ketentuan syariah dan haul. Dari segi bahasa zakat berasal dari kata zaka yang artinya suci, tumbuh dan berkah. Dalam al-Qur’an surat at-Taubah ayat 103 dinyatakan bahwa zakat itu membersihkan dan mensucikan harta benda. Kewajiban zakat sudah ada sejak awal kelahiran Islam. Namun ketika itu belum ada ketentuan yang mengikat mengenai jenis harta dan nisabnya. Nabi Muhammad SAW memberi kebebasan kepada kaum Muslim untuk mengeluarkan sebagian harta yang mereka miliki sesuai dengan kemampuannya. Pada tahun ke-2 Hijrah seiring dengan turunnya perintah mengeluarkan zakat dalam surat al-Baqarah ayat 43, Nabi Muhammad SAW mulai menjelaskan bermacam-macam harta yang wajib dizakati dan batas minimal atau nisabnya.

Disadur dari buku;”Filantropi Dalam Masyarakat Islam”
CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
The Asia Foundation
PT Elex Media Komputindo
2008



Tidak ada komentar: