Apa
Tujuan Filantropi Islam?
Tujuan filantropi Islam adalah
menjamin tegaknya keadilan sosial yang merupakan pesan utama ajaran Islam.
Secara spiritual, filantropi Islam yang diwujudkan dalam pembayaran zakat,
infak, sedekah dan wakaf, juga bertujuan untuk membersihkan harta dan menyucikan
jiwa. Harta harus dibersihkan karena di dalamnya melekat hak orang lain. Dan
praktik tersebut akan menyucikan diri kita dari sifat-sifat tamak, kikir, dan
cinta berlebihan kepada harta.
Kenapa
Filantropi Islam Itu Penting?
Filantropi Islam memainkan
peranan penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dalam sejarah Islam,
pengelolaan dana filantropi oleh baitul
Maal dan pendistribusian yang adil
di kalangan masyarakat telah mampu menghilangkan kemiskinan dan kesenjangan sosial
serta mendorong terbentuknya masyarakat yang sejahtera. Sejarah mencatat bahwa
pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz semua warga masyarakat telah mampu
menjadi muzakki. Warga menyalurkan
dana filantropinya kepada masyarakat di Negara lain, karena di kalangan ummat
Islam sangat sulit ditemukan kelompok yang berhak dalam menerima dana zakat,
infak maupun sedekah.
Apa
Itu Zakat?
Zakat adalah harta kekayaan
yang wajib dikeluarkan dan disalurkan kepada orang-orang yang berhak
menerimanya. Kewajiban ini muncul karena harta tersebut telah memenuhi
syarat-syarat yang telah ditetapkan. Syarat-syarat tersebut antara lain
mencapai nisab atau batas minimal tertentu sesuai ketentuan syariah dan haul. Dari segi bahasa zakat berasal
dari kata zaka yang artinya suci,
tumbuh dan berkah. Dalam al-Qur’an surat at-Taubah ayat 103 dinyatakan bahwa
zakat itu membersihkan dan mensucikan harta benda. Kewajiban zakat sudah ada
sejak awal kelahiran Islam. Namun ketika itu belum ada ketentuan yang mengikat
mengenai jenis harta dan nisabnya. Nabi Muhammad SAW memberi kebebasan kepada
kaum Muslim untuk mengeluarkan sebagian harta yang mereka miliki sesuai dengan
kemampuannya. Pada tahun ke-2 Hijrah seiring dengan turunnya perintah
mengeluarkan zakat dalam surat al-Baqarah ayat 43, Nabi Muhammad SAW mulai
menjelaskan bermacam-macam harta yang wajib dizakati dan batas minimal atau
nisabnya.
Disadur dari buku;”Filantropi
Dalam Masyarakat Islam”
CSRC UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta
The Asia Foundation
PT Elex Media Komputindo
2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar