Apa
Itu ZIS?
ZIS merupakan akronim atau
singkatan dari Zakat, Infak dan Sedekah. Akronim ini lazim digunakan juga oleh
lembaga-lembaga pengumpul dana filantropi seperti LAZIS (Lembaga Zakat, Infak
dan Sedekah) dan BAZIS (Badan Amil Zakat, Infak dan Sedekah).
Aset
ZIS di Indonesia
Menurut penelitian yang
dilakukan Center for the Study of
Religion and Culture (CSRC) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2008), dana
ZIS yang terkumpul setiap tahun mencapai angka 19,3 triliun. Angka yang
fantastis ini bertolak belakang dengan kondisi masyarakat Islam Indonesia yang
masih dijerat kemiskinan. CSRC menyimpulkan bahwa ironi itu muncul karena
pengelolaan dana ZIS yang tidak dilakukan dengan baik.
Dari
dana ZIS 19,3 triliun rupiah hanya 5 sampai 7 persen yang terserap oleh
lembaga-lembaga filantropi modern, untuk dikelola menjadi aktivitas
perekonomian yang produktif dan berkelanjutan. Selebihnya, dalam jumlah yang
jauh lebih besar, dana itu disalurkan oleh masyarakat secara langsung kepada
penerima atau mustahik, yang ironisnya, justru tidak mampu meningkatkan taraf
hidup, bahkan cenderung menciptakan ketergantungan dan melestarikan kemiskinan
itu sendiri.
Apa
Manfaat Dana ZIS bagi Masyarakat?
Selain bermanfaat bagi
pemberdayaan ekonomi masyarakat dan tegaknya keadilan sosial sebagaimana
dijelaskan diatas, dana ZIS juga bermanfaat untuk hal-hal sebagai berikut:
1. Menjamin
keseimbangan dalam distribusi harta di masyarakat. Hal ini berarti bahwa harta
tidak hanya beredar di kalangan tertentu saja.
2. Menghilangkan
kesenjangan antara si kaya dan si miskin.
3. Mewujudkan
kerukunan, kedamaian dan keamanan di tengah masyarakat. Sebab, berbagai
penyakit sosial seperti kejahatan pencurian, perampokan, kerusuhan sosial,
biasanya bersumber dari kemiskinan yang terwujud di tengah-tengah kemewahan segelintir
orang.
4. Menegakkan
tatanan sosial yang berdiri diatas prinsip-prinsip: persamaan (musawah), Persaudaraan (ukhuwah), persatuan (ummatan wahidah), dan rasa
sepenanggungan (takaful ijtima).
5. Menumbuhkan
moralitas yang terpuji serta peduli pada sesama, tidak tamak, tidak kikir, dan
mengikis sifat-sifat buruk lainnya yang mencederai hubungan social, yang akan
memicu kecemburuan sosial, bahkan memicu kejahatan perampokan, perampasan dan
sebagainya.
6. Membangun
peradaban.
Disadur dari buku;”Filantropi
Dalam Masyarakat Islam”
CSRC UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta
The Asia Foundation
PT Elex Media Komputindo
2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar