Jumat, September 25, 2015

FILANTROPI DALAM MASYARAKAT ISLAM 006



Apa Itu ZIS?
ZIS merupakan akronim atau singkatan dari Zakat, Infak dan Sedekah. Akronim ini lazim digunakan juga oleh lembaga-lembaga pengumpul dana filantropi seperti LAZIS (Lembaga Zakat, Infak dan Sedekah) dan BAZIS (Badan Amil Zakat, Infak dan Sedekah).

Aset ZIS di Indonesia
Menurut penelitian yang dilakukan Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2008), dana ZIS yang terkumpul setiap tahun mencapai angka 19,3 triliun. Angka yang fantastis ini bertolak belakang dengan kondisi masyarakat Islam Indonesia yang masih dijerat kemiskinan. CSRC menyimpulkan bahwa ironi itu muncul karena pengelolaan dana ZIS yang tidak dilakukan dengan baik.  


Dari dana ZIS 19,3 triliun rupiah hanya 5 sampai 7 persen yang terserap oleh lembaga-lembaga filantropi modern, untuk dikelola menjadi aktivitas perekonomian yang produktif dan berkelanjutan. Selebihnya, dalam jumlah yang jauh lebih besar, dana itu disalurkan oleh masyarakat secara langsung kepada penerima atau mustahik, yang ironisnya, justru tidak mampu meningkatkan taraf hidup, bahkan cenderung menciptakan ketergantungan dan melestarikan kemiskinan itu sendiri.



Apa Manfaat Dana ZIS bagi Masyarakat?
Selain bermanfaat bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat dan tegaknya keadilan sosial sebagaimana dijelaskan diatas, dana ZIS juga bermanfaat untuk hal-hal sebagai berikut:
1.     Menjamin keseimbangan dalam distribusi harta di masyarakat. Hal ini berarti bahwa harta tidak hanya beredar di kalangan tertentu saja.
2.     Menghilangkan kesenjangan antara si kaya dan si miskin.
3.     Mewujudkan kerukunan, kedamaian dan keamanan di tengah masyarakat. Sebab, berbagai penyakit sosial seperti kejahatan pencurian, perampokan, kerusuhan sosial, biasanya bersumber dari kemiskinan yang terwujud di tengah-tengah kemewahan segelintir orang.
4.     Menegakkan tatanan sosial yang berdiri diatas prinsip-prinsip: persamaan (musawah), Persaudaraan (ukhuwah), persatuan (ummatan wahidah), dan rasa sepenanggungan (takaful ijtima).

5.     Menumbuhkan moralitas yang terpuji serta peduli pada sesama, tidak tamak, tidak kikir, dan mengikis sifat-sifat buruk lainnya yang mencederai hubungan social, yang akan memicu kecemburuan sosial, bahkan memicu kejahatan perampokan, perampasan dan sebagainya.
6.     Membangun peradaban.

Disadur dari buku;”Filantropi Dalam Masyarakat Islam”
CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
The Asia Foundation
PT Elex Media Komputindo
2008




Tidak ada komentar: