Minggu, September 20, 2015

FILANTROPI DALAM MASYARAKAT ISLAM 002


Sejak Kapan Muncul Lembaga-Lembaga Filantropi Islam Modern?
Sejak tahun 1970-an telah muncul lembaga-lembaga filantropi Islam modern yang berbasis kelembagaan dengan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara professional. Berbeda dengan charity traditional yang memberikan zakat, infak dan sedekah secara langsung kepada penerima atau mustahik, filantropi modern mengelola dana zakat, infak dan sedekah untuk disalurkan bagi usaha-usaha produktif dan berkelanjutan. Bentuknya berupa pinjaman modal usaha bagi pengusaha kecil, pemberian beasiswa pendidikan bagi anak-anak kurang mampu, pendirian balai kesehatan untuk masyarakat tidak mampu, dan lain-lain usaha yang menunjang.


Pendeknya filantropi modern “memberikan kail bukan ikan”. Tujuannya agar pihak penerima bisa diberdayakan secara ekonomi, sehingga nantinya mereka mampu mandiri. Bahkan mereka akan menjadi muzakki  atau pihak pemberi dana filantropi bagi kelompok masyarakat lain yang membutuhkan atau belum terberdayakan secara ekonomi.

Diantara lembaga-lembaga filantropi Islam modern adalah: Badan Amil Zakat, Infak dan Sedekah (BAZIS) yang dibentuk pemerintah daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta pada 5 Desember 1968, Yayasan Dompet Dhuafa, Pos Keadilan Peduli Ummat (PKPU), Yayasan Dana Sosial Al-Falah di Surabaya, Yayasan Daarut Tauhid di Bandung, Yayasan Amil Zakat di Lampung, badan-badan pengumpul zakat milik organisasi Massa Islam seperti Muhammadiyah dan NU, Baitul Mal Wa Tamwil yang berbasis di Masjid-Masjid, lembaga-lembaga pengumpul dan penyalur ZIS di perusahaan-perusahaan dan lain-lain.

Mencakup Apa Saja Filantropi Islam Itu?
Secara konsepsional, filantropi Islam mencakup zakat, infak, sedekah dan wakaf. Semua konsep itu menjadi ajaran Islam yang penting, yang termaktub di dalam kitab suci al-Qur’an, Hadist Nabi Muhammad Saw. Keempat konsep filantropi tersebut (zakat, infak, sedekah dan wakaf) menggabungkan dimensi ibadah, sosial dan ekonomi sekaligus. Ibadah, karena melaksanakan perintah Allah SWT, dan sosial karena menyantuni kelompok masyarakat yang kurang beruntung. Dalam sejarahnya selama lebih dari 14 abad, aktivitas filantropi dalam masyarakat Islam seluruhnya didasarkan pada ajaran tentang zakat, infak, sedekah dan wakaf tersebut.

Disadur dari buku;”Filantropi Dalam Masyarakat Islam”
CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
The Asia Foundation
PT Elex Media Komputindo

2008


Tidak ada komentar: