Sejak
Kapan Muncul Lembaga-Lembaga Filantropi Islam Modern?
Sejak tahun 1970-an telah
muncul lembaga-lembaga filantropi Islam modern yang berbasis kelembagaan dengan
pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara professional. Berbeda dengan charity traditional yang memberikan
zakat, infak dan sedekah secara langsung kepada penerima atau mustahik, filantropi modern mengelola
dana zakat, infak dan sedekah untuk disalurkan bagi usaha-usaha produktif dan
berkelanjutan. Bentuknya berupa pinjaman modal usaha bagi pengusaha kecil,
pemberian beasiswa pendidikan bagi anak-anak kurang mampu, pendirian balai
kesehatan untuk masyarakat tidak mampu, dan lain-lain usaha yang menunjang.
Pendeknya filantropi modern
“memberikan kail bukan ikan”. Tujuannya agar pihak penerima bisa diberdayakan
secara ekonomi, sehingga nantinya mereka mampu mandiri. Bahkan mereka akan
menjadi muzakki atau pihak pemberi dana filantropi bagi
kelompok masyarakat lain yang membutuhkan atau belum terberdayakan secara
ekonomi.
Diantara lembaga-lembaga
filantropi Islam modern adalah: Badan Amil Zakat, Infak dan Sedekah (BAZIS)
yang dibentuk pemerintah daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta pada 5 Desember
1968, Yayasan Dompet Dhuafa, Pos Keadilan Peduli Ummat (PKPU), Yayasan Dana
Sosial Al-Falah di Surabaya, Yayasan Daarut Tauhid di Bandung, Yayasan Amil
Zakat di Lampung, badan-badan pengumpul zakat milik organisasi Massa Islam
seperti Muhammadiyah dan NU, Baitul Mal
Wa Tamwil yang berbasis di Masjid-Masjid, lembaga-lembaga pengumpul dan
penyalur ZIS di perusahaan-perusahaan dan lain-lain.
Mencakup
Apa Saja Filantropi Islam Itu?
Secara konsepsional, filantropi Islam mencakup zakat, infak,
sedekah dan wakaf. Semua konsep itu menjadi ajaran Islam yang penting, yang
termaktub di dalam kitab suci al-Qur’an, Hadist Nabi Muhammad Saw. Keempat
konsep filantropi tersebut (zakat, infak, sedekah dan wakaf) menggabungkan
dimensi ibadah, sosial dan ekonomi sekaligus. Ibadah, karena melaksanakan
perintah Allah SWT, dan sosial karena menyantuni kelompok masyarakat yang
kurang beruntung. Dalam sejarahnya selama lebih dari 14 abad, aktivitas
filantropi dalam masyarakat Islam seluruhnya didasarkan pada ajaran tentang
zakat, infak, sedekah dan wakaf tersebut.
Disadur dari buku;”Filantropi
Dalam Masyarakat Islam”
CSRC UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta
The Asia Foundation
PT Elex Media Komputindo
2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar