Rabu, September 23, 2015

FILANTROPI DALAM MASYARAKAT ISLAM 004



Harta Apa Saja Yang Wajib Dizakati?
Pada dasarnya semua harta wajib dizakati sebagaimana penegasan al-Qur’an, hudz min amwalihin shadaqah yang berarti, “Ambillah dari harta mereka sebagai sedekah.” Yang dimaksud dengan amwal  di sini adalah harta yang berkembang di masyarakat pada masa itu sebagai produk kegiatan ekonomi. Di masa Rasulullah SAW binatang onta menjadi primadona dalam kegiatan ekonomi, maka onta wajib dizakati. Jika suatu masyarakat kegiatan ekonominya pertanian, pekerbunan, peternakan, maka objek zakatnya adalah harta-harta tersebut. 
Di masa sekarang, sejalan dengan perkembangan teknologi, kegiatan ekonomi lebih beragam lagi, bukan saja pertambangan, pengolahan hasil bumi, perekonomian berbasis informasi, tapi juga termasuk jasa konsultasi, keahlian atau profesi, produk perbankan seperti bilyet, giro, cek dan lain-lain merupakan produk perekonomian modern yang wajib dizakati.


Besaran Zakat
Dua macam zakat; zakat jiwa yang biasa disebut zakat fitrah, kedua, zakat harta atau zakat maal. Zakat jiwa (fitrah) wajib dikeluarkan setiap pribadi Muslim di penghujung bulan Ramadhan untuk menyucikan jiwanya. Jumlahnya sama dengan volume konsumsi makan rata-rata perhari orang bersangkutan. Biasanya dianalogikan dengan 2,5 kg beras. Tetapi bagi orang-orang kota yang sehari-harinya terbiasa makan di restoran mahal, tentu penghitungan zakatnya akan lebih besar, disesuaikan dengan konsumsi makannya rata-rata per hari. Zakat harta atau zakat maal adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Syarat-syarat tersebut antara lain mencapai nishab dan haul untuk disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Besarnya zakat adalah 2,5 persen dari harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Di masa keemasan Islam pada abad ke-9 hingga 15 M, para petani membayar zakat melalui Baitul Maal. Zakat itu dikelola untuk membangun ekonomi umat, hingga membangun perpustakaan. Pada masa itu, para petani adalah orang-orang kaya. Tidak heran kalau fikih zakat banyak ditujukan kepada mereka. Di masa sekarang, kaum petani adalah orang-orang yang hidup sederhana. Namun, mereka masih setia membayar zakat, karena fikihnya memang masih sama. Sementara orang-orang kaya telah berubah, bergeser dari sektor pertanian ke sektor ekonomi modern di perkotaan, yang justru belum tersentuh fikih zakat.

Menolak Membayar Zakat?
“(… dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan Allah; yaitu orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya kehidupan akhirat.”
(QS Fushilat [41]: 6-7)

Orang yang mengingkari kewajiban zakat oleh al-Qur’an disamakan dengan orang-orang musyrik dan disebut celaka. Khalifah Islam pertama, Abu Bakar r.a pernah bersumpah untuk memerangi orang-orang  yang tidak membayar zakat.

Zakat adalah pilar ketiga Islam, setelah syahadat dan shalat. Pilar zakat dibangun untuk menjamin tegaknya keadilan social. Namun, fenomena kemiskinan yang menjadi pemadangan paling mencolok di dunia Islam, membuat orang berpikir bahwa pilar ketiga itu realitasnya tidak berfungsi lagi. Sebabnya, karena zakat tidak dikelola sebagaimana mestinya. Namun sejak tahun 70-an, lembaga-lembaga filantropi Islam modern mulai didirikan dengan tujuan menegakkan dan memfungsikan kembali pilar zakat, untuk membangun ekonomi umat.

Disadur dari buku;”Filantropi Dalam Masyarakat Islam”
CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
The Asia Foundation
PT Elex Media Komputindo
2008


Tidak ada komentar: