Harta
Apa Saja Yang Wajib Dizakati?
Pada dasarnya semua harta wajib
dizakati sebagaimana penegasan al-Qur’an, hudz
min amwalihin shadaqah yang berarti, “Ambillah dari harta mereka sebagai
sedekah.” Yang dimaksud dengan amwal di sini adalah harta yang berkembang di
masyarakat pada masa itu sebagai produk kegiatan ekonomi. Di masa Rasulullah
SAW binatang onta menjadi primadona dalam kegiatan ekonomi, maka onta wajib
dizakati. Jika suatu masyarakat kegiatan ekonominya pertanian, pekerbunan,
peternakan, maka objek zakatnya adalah harta-harta tersebut.
Di masa sekarang, sejalan
dengan perkembangan teknologi, kegiatan ekonomi lebih beragam lagi, bukan saja
pertambangan, pengolahan hasil bumi, perekonomian berbasis informasi, tapi juga
termasuk jasa konsultasi, keahlian atau profesi, produk perbankan seperti
bilyet, giro, cek dan lain-lain merupakan produk perekonomian modern yang wajib
dizakati.