Senin siang (6/9)tahun 2004 ratusan mahasiswa yang tergabung dalam forum bersama untuk masyarakat Riau merupakan himpunan dari berbagai organisasi : HMI Cabang Pekanbaru, KAMMI Daerah Riau, PMII Riau, PMKRI Pekanbaru, GMKI Pekanbaru, PW IRM Riau, Bem UNRI, BEM UIR, BEM Unilak dan BEM UI Susqa, nyaris bentrok dengan aparat keamanan guna mendesak anggota DPRD Riau untuk menandatangani kontrak politik. setelah melakukan negosiasi dari pukul 13.00 WIB baru pukul 14.00 WIB, 21 anggota dewan dari jumlahnya 55 orang bersedia menandatangani kontrak politik yang isinya adalah :
KONTRAK POLITIKANGGOTA DPRD RIAU 2004 – 2009
Kami anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Riau masa bakti 2004-2009, berjanji akan melaksanakan aspirasi masyarakat Riau sebagai berikut :
1. Merealisasikan alokasi anggaran pendidikan 25 persen dari dengan APBD. Dengan titik tekan pada :
A. meningkatkan mutu sarana dan prasarana pendidikan
B. Meningkatkan mutu pendidikan dengan biaya murah untuk rakyat
C. Meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru
2. Bersedia untuk tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan jabatan seperti : Tindakan Amoral, Korupsi, Kolusi, baik secara perorangan maupun kolektif.
3. Meningkatkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat kecil.
4. Proaktif melakukan pemberantasan penyakit masyarakat (PEKAT) seperti : Pelacuran, Pornografi, Pornoaksi dan Perjudian.
5. Bersama-sama pemerintah daerah melakukan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dengan biaya murah.
6. Bersama-sama pemerintah dan masyarakat untuk menyelamatkan lingkungan dengan memberantas penebangan hutan secara liar (illegal logging) dan pencemar lingkungan.
7. Menyusun APBD secara transparan, efektif dan efesien.
Untuk membuktikan kesungguhan kami dalam mengemban aspirasi rakyat, kami akan mempublikasikan laporan kerja dewan per enam bulan kepada masyarakat.
Apabila kami melanggar kontrak politik ini, kami bersedia meletakan jabatan sebagai wujud tanggung jawab.
Sengaja kami menyalin teks kontrak politik tersebut sesuai dengan aslinya. selanjutnya kami juga akan merinci nama-nama anggota Dewan Propinsi Riau yang menandatangani kontrak politik tersebut yaitu :
1. Partai Amanat Nasional : Taufan Andoso Yakin SE, MM, Drs. Djuharman Arifin, Apt, Mp ; Ir Yuda Bhati,
2. Partai Buruh Sosial Demokrat : Ir. Bambang Tri Wahyono
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuanagan : H. Suryadi Khusaini;
4. Partai Demokrat : Dr.H.Mohd.Jenu; Tommy Rusly Idar
5. Partai Golongan Karya : H. Syamsul Hidayah Kahar,BA;Drs.Mahlilum;Ir.Arsydjuliandi R;Suparman Ssos; A Rahman Jalil, Sag,MM;Zulfan Heri, Drh, H.Chaidir,MM; H.Ruspan Aman;
6. Partai Keadilan Sejahtera : Taufik Hidayatullah;Hasyim Aliwa, Ir.H. Ilham Msc, Mukti Sunjaya, SPd, Nurdin SE, Ak
7. Partai Persatuan Pembangunan : Ruslan Effendy SE, Sag; H.Syofyan Hamzah, BA;Drs.Azwir Alimuddin;H.Zanzibar Nong; Drs.H.Mursini
Kami ingatkan kembali kepada anggota dewan yang terhormat kontrak politik diatas yang barang kali sudah dilupakan. Kepada masyarakat yang pernah memilih para anggota dewan diatas kami menyerukan, ” Marilah kita tuntut janji-janji mereka, sehingga hak kita sebagai konstituen tidak mereka abaikan.
Eddy syahrizal
Direktur Malay Research Foundation (MRF)
waktu kontrak politik ditandatangani menjabat Ketua Umum KAMMI Daerah Riau 2002-2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar